Selasa, 26 Juni 2012


Dhurandhara HKP - detikNews
Jakarta Teroris Bom Bali I dan Bom Natal 2000, Umar Patek memutuskan untuk tidak banding terkait vonis 20 tahun yang sudah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Apa alasannya?

Melalui kuasa hukum Umar, Asluddin Hatjani, diungkapkan alasan mengapa pemilik nama asli Hisyam bin Ali Zen ini memutuskan untuk menerima vonis tersebut. Setelah melalui diskusi panjang dengan pihak keluarga, ia mengaku tak ingin memperpanjang rentetan peristiwa hukum yang menimpanya.


"Supaya tidak repot lagi. Mungkin sudah capek juga," ujar Asluddin saat berbincang dengan detikcom, Rabu (27/6/2012). 


Asluddin juga menambahkan, Umar merasa dirinya adalah pihak yang harus bertanggung jawab dalam rentetan kasus pengeboman. "Dia merasa bertanggung jawab, dan dia ikut dalam peracikan bomnya," paparnya.

Sebelumnya, Umar Patek yang menjadi divonis 20 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana terkait terorisme. 

"Mengadili menyatakan terdakwa Umar Patek secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pertama, permufakatan jahat dengan membawa senpi dan amunisi untuk terorisme. Kedua, dengan sengaja menyembunyikan informasi tentang terorisme. Ketiga, pembunuhan berencana. Keempat, penggunaan dokumen palsu," tutur ketua majelis hakim, Encep Yuliadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Kamis (21/6) malam.

"Kelima, pemalsuan akta otentik yang dilakukan secara bersama-sama. Keenam, turut serta menguasai bahan peledak. Menjatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara dikurangi masa tahanan," imbuh Encep.

Terkait vonis ini, pihak Umar Patek akan pikir-pikir dulu untuk melakukan langkah selanjutnya. "Terkait setelah mendengar keterangan majelis secara seksama, kami akan menggunakan hak kami untuk pikir-pikir dulu selama satu minggu," kata Asluddin

(fjr/fjr) 

Sumber: 
http://news.detik.com 

0 komentar:

Posting Komentar