1. Pernikahan dalam pandangan
islam
Pernikahan atau perkawinan dalam pandangan Islam bukan
hanya merupakan bentuk formalasisasi hubungan suami istri atau pemenuhan
kebutuhan insani semata, tetapi lebih jauh dari pada itu merupakan amal ibadah
yang disyari’atkan. Meski upacara yang sakral ini tidak dapat dipisahkan dari
setatusnya ibadah namun pada pelaksanaanya sering kali tampil dalam cara yang
berbeda-beda dan bahkan cenderung didominasi oleh adat istiadat setempat yang
akan merusak nilai ibadah itu sendiri.
Adalah merupakan kewajiban setiap muslim untuk memahami
seluruh aspek peribadatan dalam islam termasuk pernikahaan. Adapun hikmah dan
rahasia dibaliknya serta bagimana etika
penyelenggaraan walimah yang islami.
Dengan pemahaman yang jelas
dan benar maka pernikahan itu Insya Allah akan diberkati oleh Allah SWT,
disamping terbebas dari aktivitas yang menyimpang dari ajaran Islam.
ANTARA IBADAH DAN FITRAH
Dikatakan sebagai Ibadah karena secara jelas Allah dan
Rosul-Nya mensyari’atkan Nikah sebagai perintah yang harus dilaksanakan seperti
yang termaktub dalam Al-Qurkan dan As-Sunah:
“Maka kawinlah perempuan-perempuan yang kamu sukai,
dua, tiga, atau empat” (QS. An-Nisa : 3)
kekayaan, kecantikan, kemewahaan dan
upacara yang mengandung kemusyrikan yang dipengaruhi ajaran lain.
2. Menghindari kemaksiatan
Isalam tidak membenarkan mempertontonkan
kedua mempelai di depan umum. Kehadiran tamu agar mendo’akan dan
memeriahkannya. Tapi harus dihindari percaampuran, saling pandang, bersentuhan
antara undangan pria dan wanita. Karena itu dilarang oleh Islam.
“ katakanlah
kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menjaga pandangan dan
kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya
Allah Mengetahui apa yang mereka lakukan”. (QS.An-Nu:30)
3. Untuk mengatasi ini perlu ada pemisahan
antara tamu peria dan wanita.
4. Menghindari dari perbuatan mubadzir tidak
dibenarkan dalam walimah adanya pemborosan,
berlebih-lebihan dan sebagainya.
“ Sesungguhnya kemubadziran itu saudara
syetan “
5. Mengundang fakir miskin.
Tidak dibatasi undangan hanya untuk orang
kaya dan berkedudukan.
“
Makanan yang paling buruk adalah makanan dalam walimah yang orang miskin tidak
diundang.
( HR. Muslim dan Baihaqi )
WALLAHUA’LAM BISHAWAB
ADAB MENYAMBUT UNDANGAN
1.
Berniat
untuk memberikan kebahagian kepada yang menghadiri Walimah.
2.
Disunatkan
bagi para undangan yang menghindari walimah mengucapkan : “ Allahuma ya Allah,
ampunilah mereka, kasihanilah, dan limpahkanlah keberkahan kepada mereka dalam
rezeki yang Engkau karuniakan “ ( HR. Muslim )
3.
Menjauhi
makanan dan minuman ditempat yang terbuat dari emas dan perak.
4.
Meninggalkan
walimah jika didalam walimah itu terdapat kemaksiatan, dan tidak mampu menghentikanya.
5.
Menjauhi
ucapan ala jahiliah seperti: “ Semoga rukun dan damai dan murah rezeki” atau “
Selamat menempuh hidup baru “.
ADAB WALIMAH ( REPSESI
PERNIKAHAN ) ISLAMI
Karna pernikahan merupakan
ibadah, maka Islam mengaturnya dengan tata cara yang tidak menyimpang dari
syari’at Islam. Mengadakan walimah adalah sesuatu yang sangat dianjurkan dalam
islam walau dengan cara sederhana. Sebagai formalitas dan untuk diketahui orang
banyak sehigga dapat menepis fitnah. Dari Anas ra : “ Aku tidak pernah melihat Rasulullah saw
mengadakan walimah untuk istrinya seperti beliau mengadakan walimah
untuk zainab, beliau menyembelih seekor kambing. “ ( HR. Buhari ). Adapun upacara walimah harus memenuhi kreteria
sebagai berikut :
1. Bertujuan melaksanakan ibadah.
Tidak benar mengadakan walimah dengan tujuan untuk pamer
“…..Hai
sekalian manusia bertakwalah kepada Rabbmu yang telah menjadikan istri dari
padanya dan dari padanya dia berkembang biak laki-laki dan perempuan yang
banyak. Dan bertakwalah kamu saling
meminta
dengan nama-Nya dan takutlah akan
memutuskan silaturahmi. Sesungguhnya Allah mengawasi kamu. ( QS. An-Nisa : 1 )
Lebih tegas lagi Rasulullah memperintahkan
kepada kaum muda yang sudah memiliki
kesiapan, hendaklah segera menikah tanpa harus berpikir-pikir dan
menunggu-nunggu. Nikah itu perbuatan
yang mulia dan disukai oleh Al Khaliq. Bahkan beliau mengingatkan amal terpuji
ini merupakan kebahagiaan dari kesempurnaan pelaksanaan dien.
“…..
Wahai para pemuda, barang siapa diantara kamu sudah mampu menikah, hendaklah
dia menikah. Sesungguhnya yang demikian akan lebih memelihara pandangan dan
menjaga kemaluan. Barang siapa yang tidak sanggup, maka sebaiknya, bershaum,
sesungguhnya itu menciptakan keseimbangan. ( HR. Baihaqi ).
“
Manakala seseorang telah beristri berarti ia telah meyempurnakan diennya. Maka takutlah kepada Allah untuk
menyempurnakan setengah yang lain. ( HR. Baihaqi )
Pernikahan adalah merupakan kebutuhan
fitrah insani yang tidak dapat dihindari seiring dengan pertumbuhan manusia
makan tumbuh pula kebutuhan.
seksualnya. Jika dorongan-dorongan seksual
tidak disalurkan dengan cara yang benar maka akan terjadi kerusakan sosal dan
malapetaka kemanusiaan yang merusak. Oeleh kara itu Islam sebagai sitem yang
sesuai dengan fitrah memberikan jalan keluar dalam penyaluran pemenuhan
kebutuhan seksual, disamping aspek-aspek kehidupan lainya. ( QS. 30 : 30 )
Islam setuju dengan sikap fitrah
kemanusiaan. Oleh karma itu Rasulullah sangat marah ketika ada seorang sahabat
yang ingin membujang demi kedekatanya kepada Allah dan demi kebersihan dari
nafsu.
“
Sungguhnya aku menikahi wanita, barang siapa yang tidak mengikuti aku, maka ia
bukan termasuk golonganku. ( Al-Hadist )
TUJUAN NIKAH
Sesungguhnya kasih dan saying antar pria
dan wanita adalah kebutuhan mendasar bagi makhluk sosial. Dan nikah adalah
solusinya. Namun demikian pernikahan dalam Islam bukan sekedar tindakan untuk
pemenuhan kebutuhan biologis dan formalitas hubungan keduanya. Tapi nikah
mempunyai tujuan yang mulia dalam rangka menjalankan perintah Allah dan
Rasul-Nya dan melelestarikan kekhalifahan di muka bumi. Dengan menurunkan
keturunan-keturunan dari rumah tangga yang sakinah, mawadah, warahmah. Dan
Rasulullah SAW mencintai umatnya yang mempunyai keturunan banyak “ Nikahlah,
perbanyak keturunan. Sebab nanti diakhirat aku akan membanggakan kalian dimuka
umat-umat yang lain “ ( Al-Hadist )
Pernikahan juga menghantarkan manusia
kepada ketentraman, suasana sejuk yang membebaskan istri ( wanita ) dari
kegelisahan, manakala pernikahan itu berdiri atas landasan syar’i. tapi
sebaliknya, rumah tangga akan menjadi sebuah neraka kecil apabila tidak tegak
atas dasar Dien Islam ( aturan Allah ). “
Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya, bahwa Dia menjadikan jodoh untukmu dari
kalangan kamu, supaya kamu senang denganya. Dan Dia mengadakan sesama kamu kasih sayang dan ramah. Sesungguhnya pada
yang demikian itu menjadi tanda bagi orang-orang berfikir “. ( QS. Ar-Ruum 21 )
Dizaman yang sedang dilanda krisis moral
seperti sekarang ini, banyak muda-mudi yang takut menikah karena hambatan dari
orang tua dan tinginya tuntutan masyarakat sementara mereka dipermainkan oleh
rangsangan yang begitu besar lewat sarana kemaksiatan, Koran, majalah, film dan
lainya. Mampukah mereka menahan gempuran dahsyat itu untuk tidak terjerumus
melakukan perzinahan dan perbuatan serupanya. Sangat disesalkan bagi mereka
yang tidak menikah hanya karna belum sanggup menanggung beban ekonomi.
“
Kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan orang-orang yang layak
berkawin dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan wanita “.
0 komentar:
Posting Komentar