Sabtu, 16 Juni 2012


Bismillaahir Rahmaanir Rahiim

1. Pernikahan dalam pandangan islam

            Pernikahan atau perkawinan dalam pandangan Islam bukan hanya merupakan bentuk formalasisasi hubungan suami istri atau pemenuhan kebutuhan insani semata, tetapi lebih jauh dari pada itu merupakan amal ibadah yang disyari’atkan. Meski upacara yang sakral ini tidak dapat dipisahkan dari setatusnya ibadah namun pada pelaksanaanya sering kali tampil dalam cara yang berbeda-beda dan bahkan cenderung didominasi oleh adat istiadat setempat yang akan merusak nilai ibadah itu sendiri.
           
            Adalah merupakan kewajiban setiap muslim untuk memahami seluruh aspek peribadatan dalam islam termasuk pernikahaan. Adapun hikmah dan rahasia dibaliknya  serta bagimana etika penyelenggaraan walimah yang islami.
Dengan pemahaman yang jelas dan benar maka pernikahan itu Insya Allah akan diberkati oleh Allah SWT, disamping terbebas dari aktivitas yang menyimpang dari ajaran Islam.

ANTARA IBADAH DAN FITRAH

            Dikatakan sebagai Ibadah karena secara jelas Allah dan Rosul-Nya mensyari’atkan Nikah sebagai perintah yang harus dilaksanakan seperti yang termaktub dalam Al-Qurkan dan As-Sunah:
“Maka kawinlah perempuan-perempuan yang kamu sukai, dua, tiga, atau empat” (QS. An-Nisa : 3) 


kekayaan, kecantikan, kemewahaan dan upacara yang mengandung kemusyrikan yang dipengaruhi ajaran lain.

2.      Menghindari kemaksiatan
Isalam tidak membenarkan mempertontonkan kedua mempelai di depan umum. Kehadiran tamu agar mendo’akan dan memeriahkannya. Tapi harus dihindari percaampuran, saling pandang, bersentuhan antara undangan pria dan wanita. Karena itu dilarang oleh Islam.
“ katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menjaga pandangan dan kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Mengetahui apa yang mereka lakukan”. (QS.An-Nu:30)

3.      Untuk mengatasi ini perlu ada pemisahan antara tamu peria dan wanita.

4.      Menghindari dari perbuatan mubadzir tidak dibenarkan dalam walimah adanya pemborosan,
 berlebih-lebihan dan sebagainya.
“ Sesungguhnya kemubadziran itu saudara syetan “

5.      Mengundang fakir miskin.
Tidak dibatasi undangan hanya untuk orang kaya dan berkedudukan.
“ Makanan yang paling buruk adalah makanan dalam walimah yang orang miskin tidak diundang. 
( HR. Muslim dan Baihaqi )


WALLAHUA’LAM BISHAWAB



ADAB MENYAMBUT UNDANGAN

1.      Berniat untuk memberikan kebahagian kepada yang menghadiri Walimah.
2.      Disunatkan bagi para undangan yang menghindari walimah mengucapkan : “ Allahuma ya Allah, ampunilah mereka, kasihanilah, dan limpahkanlah keberkahan kepada mereka dalam rezeki yang Engkau karuniakan “ ( HR. Muslim )
3.      Menjauhi makanan dan minuman ditempat yang terbuat dari emas dan perak.
4.      Meninggalkan walimah jika didalam walimah itu terdapat kemaksiatan, dan tidak mampu menghentikanya.
5.      Menjauhi ucapan ala jahiliah seperti: “ Semoga rukun dan damai dan murah rezeki” atau “ Selamat menempuh hidup baru “.

ADAB WALIMAH ( REPSESI PERNIKAHAN ) ISLAMI

Karna pernikahan merupakan ibadah, maka Islam mengaturnya dengan tata cara yang tidak menyimpang dari syari’at Islam. Mengadakan walimah adalah sesuatu yang sangat dianjurkan dalam islam walau dengan cara sederhana. Sebagai formalitas dan untuk diketahui orang banyak sehigga dapat menepis fitnah. Dari Anas ra : “ Aku tidak pernah melihat Rasulullah saw  mengadakan walimah untuk istrinya seperti beliau mengadakan walimah untuk zainab, beliau menyembelih seekor kambing. “ ( HR. Buhari ). Adapun  upacara walimah harus memenuhi kreteria sebagai berikut :
1.      Bertujuan melaksanakan ibadah.
      Tidak benar mengadakan walimah dengan tujuan untuk pamer
“…..Hai sekalian manusia bertakwalah kepada Rabbmu yang telah menjadikan istri dari padanya dan dari padanya dia berkembang biak laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kamu saling



meminta dengan nama-Nya dan takutlah akan memutuskan silaturahmi. Sesungguhnya Allah mengawasi kamu. ( QS. An-Nisa : 1 )

Lebih tegas lagi Rasulullah memperintahkan kepada kaum muda yang sudah memiliki  kesiapan, hendaklah segera menikah tanpa harus berpikir-pikir dan menunggu-nunggu.  Nikah itu perbuatan yang mulia dan disukai oleh Al Khaliq. Bahkan beliau mengingatkan amal terpuji ini merupakan kebahagiaan dari kesempurnaan pelaksanaan dien.

“….. Wahai para pemuda, barang siapa diantara kamu sudah mampu menikah, hendaklah dia menikah. Sesungguhnya yang demikian akan lebih memelihara pandangan dan menjaga kemaluan. Barang siapa yang tidak sanggup, maka sebaiknya, bershaum, sesungguhnya itu menciptakan keseimbangan. ( HR. Baihaqi ).

“ Manakala seseorang telah beristri berarti ia telah meyempurnakan diennya.  Maka takutlah kepada Allah untuk menyempurnakan setengah yang lain. ( HR. Baihaqi )

Pernikahan adalah merupakan kebutuhan fitrah insani yang tidak dapat dihindari seiring dengan pertumbuhan manusia makan tumbuh pula kebutuhan. 


seksualnya. Jika dorongan-dorongan seksual tidak disalurkan dengan cara yang benar maka akan terjadi kerusakan sosal dan malapetaka kemanusiaan yang merusak. Oeleh kara itu Islam sebagai sitem yang sesuai dengan fitrah memberikan jalan keluar dalam penyaluran pemenuhan kebutuhan seksual, disamping aspek-aspek kehidupan lainya. ( QS. 30 : 30 )
Islam setuju dengan sikap fitrah kemanusiaan. Oleh karma itu Rasulullah sangat marah ketika ada seorang sahabat yang ingin membujang demi kedekatanya kepada Allah dan demi kebersihan dari nafsu.

“ Sungguhnya aku menikahi wanita, barang siapa yang tidak mengikuti aku, maka ia bukan termasuk golonganku. ( Al-Hadist )


TUJUAN NIKAH

Sesungguhnya kasih dan saying antar pria dan wanita adalah kebutuhan mendasar bagi makhluk sosial. Dan nikah adalah solusinya. Namun demikian pernikahan dalam Islam bukan sekedar tindakan untuk pemenuhan kebutuhan biologis dan formalitas hubungan keduanya. Tapi nikah mempunyai tujuan yang mulia dalam rangka menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya dan melelestarikan kekhalifahan di muka bumi. Dengan menurunkan keturunan-keturunan dari rumah tangga yang sakinah, mawadah, warahmah. Dan Rasulullah SAW mencintai umatnya yang mempunyai keturunan banyak “ Nikahlah, perbanyak keturunan. Sebab nanti diakhirat aku akan membanggakan kalian dimuka umat-umat yang lain “ ( Al-Hadist )


Pernikahan juga menghantarkan manusia kepada ketentraman, suasana sejuk yang membebaskan istri ( wanita ) dari kegelisahan, manakala pernikahan itu berdiri atas landasan syar’i. tapi sebaliknya, rumah tangga akan menjadi sebuah neraka kecil apabila tidak tegak atas dasar Dien Islam ( aturan Allah ). “ Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya, bahwa Dia menjadikan jodoh untukmu dari kalangan kamu, supaya kamu senang denganya. Dan Dia mengadakan sesama  kamu kasih sayang dan ramah. Sesungguhnya pada yang demikian itu menjadi tanda bagi orang-orang berfikir “. ( QS. Ar-Ruum 21 )

Dizaman yang sedang dilanda krisis moral seperti sekarang ini, banyak muda-mudi yang takut menikah karena hambatan dari orang tua dan tinginya tuntutan masyarakat sementara mereka dipermainkan oleh rangsangan yang begitu besar lewat sarana kemaksiatan, Koran, majalah, film dan lainya. Mampukah mereka menahan gempuran dahsyat itu untuk tidak terjerumus melakukan perzinahan dan perbuatan serupanya. Sangat disesalkan bagi mereka yang tidak menikah hanya karna belum sanggup menanggung beban ekonomi.

“ Kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan orang-orang yang layak berkawin dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan wanita “.
    

0 komentar:

Posting Komentar